
SURABAYA — Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur (PUSKUD JATIM) resmi menggelar Rapat Anggota Khusus (RAK) pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Hotel Horison Arcadia Heritage, Jl. Rajawali No. 9-11, Surabaya. Forum tahunan ini menjadi momen penting dalam tata kelola organisasi koperasi, dengan agenda utama pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) PUSKUD JATIM untuk Tahun Buku 2026.
Dibuka Resmi oleh Dinas Koperasi Jawa Timur

Acara pembukaan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari ekosistem perkoperasian Jawa Timur. Hadir sebagai tamu kehormatan, Bapak Portasius Nggedi, Ketua Umum Induk KUD, yang merepresentasikan tingkat tersier dari struktur organisasi KUD secara nasional. Kehadirannya menegaskan posisi strategis PUSKUD JATIM dalam hierarki gerakan koperasi Indonesia.
Rapat Anggota Khusus secara resmi dibuka oleh Bapak Syamsul Hidayat, Ketua Tim Pengawasan dan Akuntabilitas Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Dengan pembukaan seremonial yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah provinsi ini, RAK PUSKUD JATIM tahun ini mendapatkan legitimasi sekaligus dukungan penuh dari otoritas pengawas koperasi di tingkat daerah.
Kehadiran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dalam forum ini bukan sekadar seremonial. Ia mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi dan mengawasi jalannya organisasi koperasi agar senantiasa beroperasi secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku.
RAPB sebagai Peta Jalan Organisasi
Pengesahan RAPB Tahun Buku 2026 menjadi inti dari seluruh rangkaian RAK ini. Dokumen anggaran tersebut merupakan peta jalan keuangan PUSKUD JATIM selama satu tahun penuh ke depan — memuat proyeksi pendapatan, rencana pengeluaran, serta alokasi sumber daya untuk berbagai program yang akan dijalankan organisasi.
Dalam prinsip demokrasi koperasi, tidak ada anggaran yang dapat diberlakukan tanpa persetujuan anggota. RAK adalah manifestasi paling nyata dari nilai tersebut: sebuah forum di mana suara anggota menjadi penentu arah gerak organisasi. Setiap rupiah yang direncanakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh KUD anggota yang telah mempercayakan kepentingan mereka kepada PUSKUD JATIM.
Proses panjang yang mendahului RAK — mulai dari penyusunan draf RAPB oleh Pengurus, pembekalan kepada Perwakilan Daerah dalam Raker, hingga sosialisasi kepada anggota di masing-masing wilayah — membuktikan bahwa PUSKUD JATIM menjunjung tinggi asas keterbukaan dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Momentum Konsolidasi Gerakan Koperasi
RAK yang digelar di pusat Kota Surabaya ini juga menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh pemangku kepentingan koperasi di Jawa Timur. Pertemuan antara pengurus, anggota, perwakilan induk koperasi nasional, dan pemerintah daerah dalam satu forum adalah gambaran nyata sinergi yang dibutuhkan agar gerakan koperasi terus relevan dan berdaya saing.Dengan disahkannya RAPB Tahun Buku 2026, PUSKUD JATIM kini memiliki landasan resmi untuk melangkah — membawa koperasi-koperasi anggotanya menuju tahun yang baru dengan program yang terencana dan anggaran yang telah mendapatkan mandat dari forum tertinggi organisasi. (red)