Anggota

Perwakilan PUSKUD JATIM merupakan bagian integral dari struktur organik Pengurus PUSKUD JATIM yang berkedudukan di Kabupaten – Kota, berjumlah 35 Perwakilan, tersebar diseluruh wilayah Propinsi Jawa Timur. Peran Perwakilan adalah mewakili kepentingan Pengurus PUSKUD JATIM yang berhubungan dengan penyerapan aspirasi dan informasi dari para Anggota, untuk disampaikan kepada Pengurus PUSKUD JATIM, serta penyebaran informasi yang berhubungan dengan kepentingan Anggota dari Pengurus PUSKUD JATIM.