BPMA PUSKUD

Badan Pembinaan Manajemen Anggota PUSKUD JATIM

Sebagai upaya serius PUSKUD JATIM untuk lebih memberdayakan para KUD Anggotanya, bermula dari embrio yang sudah ada, melalui Surat Keputusan Pengurus : SK 05 / P / I / 02 tertanggal 10 Januari 2002, lahirlah Badan Pembinaan Manajemen Anggota ( BPMA ) dengan tugas pokok melakukan pembinaan kepada KUD Anggota baik yang menyangkut aspek kelembagaan, manajemen maupun usaha.

Maksud Tujuan Pembinaan

Adapun maksud dan tujuan pembinaan KUD Anggota PUSKUD JATIM  adalah :
1)    Untuk lebih memberdayakan para KUD Anggota PUSKUD JATIM,
2)    Memperkuat jaringan antara KUD dan PUSKUD JATIM,
3)    Mewujudkan partisipasi dan pelayanan terhadap KUD Anggota,
4)    Membina kesinambungan lembaga antara PUSKUD JATIM sebagai Sekunder dengan KUD sebagai Primer Anggota,
5)    Memfasilitasi dan mengembangkan akses pasar terhadap produk KUD Anggota,
6)    Memperjuangkan kepentingan KUD Anggota di Tingkat Daerah, Regional dan Nasional,
7)    Memberikan bantuan advokasi dan konsultasi diberbagai bidang.

Sasaran

Prioritas sasaran dalam pembinaan yang dilaksanakan oleh PUSKUD JATIM khususnya bagi KUD Anggota meliputi 3 (tiga) Aspek, yaitu :

1)    ASPEK KELEMBAGAAN

1.1. Kurang berfungsinya perangkat organisasi (Pengurus dan Pengawas, pasip dan bahkan ada yang tidak ada)
1.2. Tidak melaksanakan RAT
1.3. Keanggotaan KUD tidak jelas
1.4. AD/ART tidak sesuai dengan fungsinya
1.5. Status bukti kepemilikan aset KUD tidak jelas.

2)    ASPEK MANAJEMEN

2.1. Minimnya kemampuan SDM
2.2. Sistem dan Prosedur Akuntansi belum berjalan
2.3. Lemahnya fungsi pengawasan

3)    ASPEK USAHA

3.1. Minimnya sarana prasarana dan permodalan,
3.2. Terbatasnya kegiatan usaha KUD
3.3. Naluri bisnis SDM rendah
3.4. Minimnya peran serta Anggota KUD.

Solusi

Langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksankan oleh BPMA PUSKUD JATIM dalam merevitalisasi KUD Anggota adalah :

  1. Melakukan inventarisasi bagi KUD Anggota Per Kab/Kota yang belum memenuhi kriteria sebagaimana disebut dalam 3 Aspek tersebut diatas,
  2. Setelah diketahui KUDnya, maka perlu dilakukan identifikasi permasalahan yang terjadi di KUD Anggota untuk dicarikan bantuan penyelesaiannya,
  3. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait, Perwakilan PUSKUD JATIM didaerah dan bilamana perlu dengan Dinas Koperasi Kab/Kota,
  4. Melakukan persiapan pelaksanaan RAT di KUD Anggota guna memperjelas Kepengurusan yang aktif dan dinamis,
  5. Melaksanakan sosialisasi  pemahaman  koperasi di KUD tentang Sistem Perkoperasian, Manajemen dan Usaha secara bertahap,
  6. Memonitor kegiatan yang sudah berjalan di KUD Anggota secara berkala dan berkesinambungan.