Perdagangan Pupuk

PUSKUD JATIM sejak Tahun 1975 sudah menangani Usaha Perdagangan / Penyaluran Pupuk dan dipercaya sebagai salah satu Distributor di Jawa Timur oleh Produsen PT. Pusri Tbk ( Pupuk Sriwijaya ). 

Pada Tahun 1988 – 1993 Distributor Pupuk dilaksanakan oleh KUD dan PUSKUD JATIM ditunjuk sebagai pelaksana angkutan dari lini tiga ke lini empat ( Gudang KUD )

Dalam Pendistribusian Pupuk, saat ini dikendalikan langsung oleh Pemerintah, Pupuk sebagai barang dalam pengawasan, pendistribusiannya dapat dilaksanakan semua pelaku usaha, Sehingga KUD beserta PUSKUD JATIM hanya menjadi bagian kecil dari ratusan Distributor pupuk yang ada di Wilayah Jawa Timur dan tidak mencerminkan eksistensi Koperasi Pedesaan yang berpihak pada Petani, bahkan KUD banyak yang tidak bisa menjadi pengecer Pupuk

PUSKUD JATIM sebagai Distributor Pupuk dari PT. PUPUK INDONESIA untuk saat ini hanya diberikan kepercayaan sebagai Distributor untukmenyalurkan pupuk di beberapa tempat saja yang meliputi Area Kabupaten Sampang ( 2 Kecamatan : Jrengik dan Pangarengan ), Kabupaten Blitar ( 2 Kecamatan : Garum dan Doko ), Kabupaten Situbondo ( 2 kecamatan : Besuki dan Panarukan ) & Kabupaten Banyuwangi ( 2 Kecamatan : Glenmore dan Pesanggaran ).

Agar Pupuk sebagai komoditi yang mempunyai arti strategis dan sekaligus merupakan Komoditi jati diri KUD, dengan doa restu dan dukungan dari KUD Anggota, PUSKUD JATIM melalui berbagai Forum terus aktif memperjuangkan agar KUD dapat berperan kembali sebagai Distributor Pupuk.