Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengadakan hearing terkait penyerobotan tanah KUD Karya Mandiri di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben. “Ada indikasi penipuan disitu, sekarang sudah masuk ranah hukum,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono kepada media, usai hearing di ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar.
Politikus PDIP ini juga menyebut, karena sudah memasuki ranah hukum, maka DPRD menyarankan agar semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang telah berjalan. “Kita tunggu hasilnya, mudah-mudahan harapan kami, apa yang menjadi hak dari KUD bisa kembali,” ungkap pria yang akrab disapa Kelik ini.
Soal banyaknya aset KUD yang tidak aktif, Kelik mengatakan perlunya pendataan yang rinci mengenai hal tersebut. Dirinya mengaku, dewan telah membicarakan hal tersebut dengan pihak Pemkab dan sekarang sedang proses berjalan.
“Harus segera dirinci data tersebut untuk pengelolaan aset. Kalau dibiarkan seperti itu, takutnya dalam pengelolaan aset ke depan terjadi masalah dan itu tidak baik untuk semua,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KUD Karya Mandiri Kesamben, Andik Prastowo mengungkapkan, pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Blitar untuk mengadu soal beberapa hal terkait permasalahan tanah. “Kami mengadu tiga hal, yaitu penyerobotan tanah, sertifikat ganda serta HGB yang habis dikemanakan. Intinya tiga hal itu,” ujar Andik.
Pengurus KUD Kesamben mengapresiasi DPRD karena sudah memfasilitasi dialog tersebut. Namun Andik menyayangkan, karena pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan tidak datang menghadiri hearing.
“Kalau pihak BPN datang, tapi jawabannya masih mengambang. Karena kita punya HGB, kenapa tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Padahal kita sudah punya sejak tahun 1992,” keluhnya.
Andik pun menyesalkan BPN yang tidak bisa memberikan solusi atau jawaban yang jelas, terkait persoalan ini. Menurutnya, BPN hanya menghimbau untuk melayangkan gugatan, tanpa memperdulikan pihak KUD tidak memiliki sumber daya untuk menjalani proses pengadilan.
“BPN cuma nyuruh kita buat gugat saja, tidak memberikan solusi lain. Kita disuruh gugat ke pengadilan atau PTUN. Padahal, kita sebagai KUD biayanya ndak ada,” pungkas Andik.